PTSL Karawang Dievaluasi, Kanwil ATR/BPN Jabar Turun Langsung Genjot Kualitas dan Percepatan Program



BRISIX.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mendapat kunjungan Tim Pembina dari Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program tersebut.

Agenda ini bukan sekadar mengecek progres di atas kertas. Tim Kanwil ATR/BPN Jabar turun langsung untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sesi evaluasi, Tim Pembina menelaah capaian program, mengulas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, sekaligus memberikan pembinaan dan rekomendasi strategis agar proses penyelesaian PTSL di Karawang semakin cepat tanpa mengabaikan kualitas data.

Di hadapan tim evaluasi, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang memaparkan perkembangan terbaru pelaksanaan PTSL. Mulai dari capaian sertifikasi tanah, progres penyelesaian berkas, strategi percepatan layanan, hingga upaya menjaga akurasi data agar hasil pendaftaran memiliki kepastian hukum yang kuat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan membahas berbagai aspek teknis dan administratif. Beragam masukan yang muncul diharapkan mampu menjadi solusi atas kendala di lapangan sekaligus meningkatkan efektivitas setiap tahapan pelaksanaan program.

Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Melalui koordinasi yang semakin solid, pelaksanaan PTSL diharapkan berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan berkualitas.

Dengan pembinaan yang diberikan, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang didorong untuk terus meningkatkan kinerja serta mempercepat penyelesaian target PTSL, sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama