BRISIX.ID — Komisi I DPRD Karawang mulai pasang gas untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara perusahaan dan desa.
Targetnya, industri jangan cuma numpang produksi di Karawang, tapi juga wajib ikut menggerakkan ekonomi warga desa.
Pembahasan Raperda itu digelar dalam rapat bersama sejumlah OPD dan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Buana Perjuangan Karawang, Kamis 21 Mei 2026.
Rapat dihadiri unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), DPMD, Disperindagkop UMKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Karawang Budgeting Control (KBC), hingga tim akademisi UBP Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan Perda ini disusun agar hubungan perusahaan dengan desa tidak lagi sebatas formalitas atau pencitraan belaka.
“Perda ini dibuat supaya kemitraan perusahaan dan desa benar-benar terasa manfaatnya untuk masyarakat, terutama dalam peningkatan ekonomi desa,” tegasnya.
Dalam draft Raperda tersebut, perusahaan nantinya didorong wajib membuka ruang kemitraan konkret dengan desa.
Mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi, pelatihan kerja, program magang, penguatan UMKM desa dan BUMDes, sampai transfer teknologi dan pemasaran digital.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang selama ini masih terasa di Karawang. Kawasan industri berkembang pesat, sementara sebagian desa di wilayah pertanian masih tertinggal dalam akses kerja dan peluang ekonomi.
“Jangan sampai desa di dapil pertanian cuma jadi penonton, sementara industri terus tumbuh. Ketimpangan tenaga kerja antarwilayah harus diputus,” kata Saepudin.
Komisi I bahkan memberi sinyal keras kepada perusahaan agar tidak hanya merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Dalam Raperda itu, perusahaan yang bermitra dengan desa diharapkan wajib memprioritaskan warga desa setempat setelah mendapatkan pelatihan dan pemagangan.
“Perusahaan harus serius membina warga desa. Setelah dilatih, ya harus direkrut. Jangan selesai pelatihan lalu ditinggal begitu saja,” ujarnya.
Selain menggandeng desa, perusahaan juga diminta membangun kerja sama dengan sekolah tingkat SLTA di sekitar kawasan industri agar lulusan lokal tidak kalah saing masuk dunia kerja.
Menurut Saepudin, skema ini sangat memungkinkan diterapkan karena jumlah perusahaan di Karawang mencapai sekitar 1.500 perusahaan.
“Kalau satu perusahaan punya desa binaan, maka setiap desa atau kelurahan bisa dibina lebih dari empat perusahaan. Tinggal nanti pengaturannya dipertegas lewat Peraturan Bupati,” katanya.
Komisi I DPRD Karawang juga mendesak agar setelah Perda disahkan, Pemkab Karawang tidak lamban membuat aturan teknis pelaksanaan.
“Kami ingin setelah Perda jadi, Bupati langsung menerbitkan Perbup. Harus jelas perusahaan mana bermitra dengan desa mana, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” tandasnya.
Saepudin mengungkapkan, gagasan Raperda tersebut awalnya muncul dari Karawang Budgeting Control (KBC), lalu dibahas bersama Komisi I DPRD hingga akhirnya diusulkan menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Ke depan, pembahasan tingkat pansus juga akan melibatkan APDESI dan unsur masyarakat desa agar regulasi yang lahir tidak sekadar jadi dokumen politik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga di lapangan.***
