BRISIX.ID - Ini berita yang bikin teler! Polres Karawang “panen” narkoba. Dalam operasi sapu bersih dari Maret sampai 14 Mei 2026, Polres Karawang berhasil membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT). Total 41 tersangka? Diamankan!
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, membeberkan hasilnya dalam konferensi pers. Angkanya bukan kaleng-kaleng, yakni: sabu: 1.440,63 gram (alias 1,4 kg, bro!); narkotika sintetis: 175,33 gram; dan ekstasi: 3 butir.
Eit...itu belum cukup...Psikotropika juga ikut keangkut sebanyak 320 butir dari 1 kasus. Sementara OKT? 9.472 butir dari 6 kasus. Fix, ini bukan razia recehan.
Kurir Bawa “Paket Jumbo”, Ketangkep Tanpa Drama
Kasus paling mencolok datang dari sosok berinisial SD. Si kurir ini apesnya kebangetan, ketangkap basah bawa sabu lebih dari 1 kg!
Barang bukti yang diamankan diantaranya: satu paket sabu 1.007,40 gram (bungkus plastik biru), dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu HP Samsung (diduga buat transaksi “gelap”).
Dari sini, polisi lanjut mengembangkan kasus dan mengarah ke nama lain: DN alias Abah di wilayah Pesawahan, Purwakarta.
Sistem “Tempelan”: COD Tanpa Ketemu, Tapi Ujungnya Ketangkep
Ternyata, SD cuma pion. Di atasnya ada bandar berinisial TL alias Godek yang sekarang masuk daftar buron. Modusnya? Sistem “tempelan”, barang ditaruh di titik tertentu, kurir tinggal ambil. Nggak ada tatap muka, kayak main petak umpet versi kriminal.
Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Karawang dan Purwakarta. Dan yang bikin geleng-geleng: Upahnya Rp10 juta per 100 gram!
Uangnya dibagi antara SD dan DN. Lumayan? Iya. Tapi risikonya? Ya begini… berakhir di balik jeruji.
Motif Lama, Gaya Baru: Uang + “Bonus Pakai Gratis”
Alasan klasik kembali muncul: ekonomi. Tapi ada bumbu tambahan yang bikin makin nekat, “bonus” konsumsi sabu gratis. Istilahnya: kerja sambil “icip-icip”.
DN sendiri ternyata bukan pemain baru. Sudah dua kali dia terima kiriman dari TL. Yang ketiga ini? Jadi episode penutup sebelum masuk tahanan.
Bandar Masih Diburu
Saat ini, TL alias Godek masih jadi buronan utama. Polisi terus memburu sosok ini demi memutus rantai peredaran narkoba di Karawang dan sekitarnya.
Para tersangka yang sudah diamankan? Siap-siap menghadapi pasal berat dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Intinya, mau gaji gede atau bonus “gratisan”, kalau ujungnya masuk bui ya sama aja: rugi bandar. ***

