Polresta Bandung Gulung 30 Pemain Narkoba! Modusnya Baru: Gendong Tas sambil Keliling



BRISIX.ID — Dunia peredaran narkoba di Kabupaten Bandung makin kreatif… tapi apes. Bukannya makin licin, malah satu per satu kepleset juga. Terbaru, polisi ngebongkar modus anyar: jualan barang haram sambil “gendong tas” keliling kayak tukang bakso, tapi isinya bikin melayang.

Dalam operasi yang digelar dari 1 April sampai 7 Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung sukses ngegas dan nyapu bersih 30 tersangka. Dari jumlah itu, 28 laki-laki dan 2 perempuan (komposisinya kayak tim futsal tapi isinya bukan atlet, melainkan pemain “kelas gelap”).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, bilang kalau sekarang para pelaku udah mulai geser gaya. Nggak lagi mangkal santai di satu titik.

“Sekarang mereka pakai modus gendong. Jadi barangnya dibawa ke mana-mana dalam tas, pindah-pindah lokasi. Ya namanya juga menghindari kejaran,” ujarnya, santai tapi tegas, Jumat 8 Mei 2026.

Bahasa gampangnya: bukan lagi nunggu pembeli, tapi mereka yang keliling. Mirip ojek online, tapi yang diantar bukan makanan, ini paket bikin rusak masa depan.

Perubahan gaya ini bukan tanpa sebab. Sejak tahun 2025, polisi bareng warga lagi rajin-rajinnya “bersih-bersih”. 

Warung dan kios yang diduga jadi sarang transaksi banyak yang ditertibkan, bahkan ada yang sampai dibongkar dan dibakar. Alhasil, para pelaku putar otak… walau ujungnya tetap kejebak juga.

Dari hasil penggerebekan, polisi nemuin “menu lengkap”, diantaranya: sabu: 75,83 gram, tembakau sintetis (gorila): 305,14 gram, obat keras: 3.560 butir, dan miras: 1.377 botol.

Kalau dijajarin, ini bukan lagi barang eceran, udah kayak gudang berjalan.

Wilayah operasinya juga nggak main-main. Mereka keliling di area Soreang, Baleendah, sampai Ciparay. Cara jualannya pun variatif: ada sistem “tempel” (ditaruh di titik tertentu), ada juga yang main lewat media sosial. Jadi, transaksi gelap sekarang udah go digital juga.

Meski kelihatan canggih, tetap aja keendus aparat. Satu per satu digelandang, tanpa banyak gaya.

Sekarang, para tersangka harus siap-siap mikir panjang… di balik jeruji. Soalnya, ancaman hukuman yang nunggu bisa sampai 20 tahun penjara. Nggak ada diskon, nggak ada promo.

Polisi juga ngasih pesan buat warga: jangan cuek. Kalau lihat gerak-gerik mencurigakan, langsung lapor. Bisa ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110.

Intinya satu: Mau modusnya gendong, tempel, atau online, kalau jualan barang haram, ujungnya tetap… keangkut juga. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama