BRISIX.ID - Kematian seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5) dari Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Karawang, kembali menggugah perhatian publik, bukan semata karena duka yang ditinggalkan, tetapi karena tanda tanya besar yang mengiringinya.
Dua puluh empat hari setelah dimakamkan, tubuh kecil itu dibongkar kembali dari peristirahatan terakhirnya. Proses ekshumasi yang dilakukan Sabtu, 9 Mei 2026, bukan sekadar prosedur hukum, melainkan upaya mencari kejelasan di tengah dugaan kematian yang tak wajar.
Di pemakaman keluarga di Dusun 1, Desa Sukasari, aparat kepolisian dan tim forensik bekerja sejak pagi. Tanah yang semula menjadi penutup, kini menjadi saksi bisu atas proses pengungkapan yang diharapkan bisa menjawab apa yang sebenarnya terjadi pada tubuh rentan itu.
Kepala Desa Sukasari, HM Nurdiansyah, menyebut langkah ini diambil karena ada kejanggalan yang tak bisa diabaikan. Pernyataan yang sederhana, tetapi mengandung makna bahwa ada sesuatu yang belum selesai, bahwa kematian ini belum menemukan titik terang.
Sebelum meninggal pada 14 April 2026, tubuh TP dilaporkan memiliki sejumlah luka. Ia sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, dari Klinik Azahra hingga dirujuk ke RS Hastien.
Namun, hidupnya berhenti di tengah perjalanan. Luka-luka itu kemudian menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar: apakah ini murni peristiwa medis, atau ada kekerasan yang luput dari perhatian?
Dokter forensik dari Biddokes Polda Jawa Barat, dr. Nurul, menjelaskan kondisi jenazah sudah dalam tahap pembusukan lanjut. Tanah yang lembap mempercepat proses tersebut, membuat pemeriksaan menjadi lebih kompleks. Dalam situasi seperti ini, tubuh tidak lagi bisa “bercerita” dengan mudah.
Namun sains tetap bekerja. Sampel jaringan diambil untuk diuji melalui histopatologi dan toksikologi, dua pendekatan yang berupaya membaca jejak yang tersisa: apakah ada kerusakan jaringan yang mencurigakan, atau zat berbahaya yang masuk ke dalam tubuh korban.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita, menyatakan penyelidikan masih berjalan. Tidak ada kesimpulan yang terburu-buru, tidak ada nama yang disebut sebagai pelaku. Di satu sisi, ini menunjukkan kehati-hatian aparat. Di sisi lain, ini juga memperpanjang penantian akan keadilan.
Kasus ini bukan hanya tentang satu nyawa yang hilang. Ia juga tentang bagaimana tubuh anak, yang seharusnya dilindungi, bisa berada dalam situasi yang memunculkan dugaan kekerasan. Tentang bagaimana sistem respons, dari keluarga hingga institusi, bekerja atau mungkin gagal bekerja.
Ekshumasi menjadi titik penting, tetapi bukan akhir. Hasil forensik nanti akan menentukan arah: apakah ini kematian alami yang tragis, atau ada kekerasan yang tersembunyi di baliknya.
Dan di antara semua proses itu, satu hal yang tak boleh hilang adalah keberpihakan, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, bahkan setelah ia tak lagi bisa bersuara.***
