BRISIX.ID – DPRD Kabupaten Karawang tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini tak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi diproyeksikan menjadi "rem" agar laju pembangunan tak berujung pada kerusakan lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH, Asep Supriatna, menegaskan, dokumen tersebut akan menjadi kompas pembangunan Karawang hingga 30 tahun mendatang. Tanpa RPPLH, pembangunan dinilai berisiko kehilangan arah dan mengabaikan daya dukung lingkungan.
"RPPLH ini sangat krusial. Ini bukan hanya dokumen, tetapi landasan hukum yang menentukan arah pembangunan daerah selama tiga dekade ke depan. Jangan sampai pembangunan maju, tetapi lingkungan justru hancur," kata Asep, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan nantinya wajib mengacu pada RPPLH agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam. Ia mengingatkan, pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis hanya akan melahirkan persoalan baru di masa depan.
Asep juga mengungkapkan, penyusunan Perda RPPLH merupakan amanat pemerintah pusat. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota ditargetkan sudah memiliki regulasi tersebut paling lambat tahun 2028.
"Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Tahun 2028 seluruh daerah harus sudah memiliki Perda RPPLH sebagai pedoman pembangunan yang berwawasan lingkungan," tegasnya.
PR Lingkungan Karawang Masih Menggunung
Urgensi perda ini, kata Asep, tidak muncul tanpa alasan. Karawang masih dibayangi sederet persoalan lingkungan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Mulai dari pencemaran di DAS Citarum dan Cilamaya, kebocoran gas klorin di kawasan industri, penurunan kualitas udara akibat aktivitas industri dan kendaraan, pencemaran pesisir utara karena tumpahan minyak, hingga alih fungsi lahan dan persoalan sampah yang terus menjadi pekerjaan rumah.
Deretan persoalan itu menjadi alarm bahwa pembangunan tidak boleh lagi berjalan tanpa pijakan kebijakan lingkungan yang kuat.
"Karawang memiliki tantangan lingkungan yang kompleks. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus memperhitungkan daya dukung lingkungan agar pembangunan benar-benar berkelanjutan, bukan meninggalkan masalah," ujarnya.
Masih Tunggu Kajian Teknis
Politikus PAN-Golkar itu menjelaskan, pembahasan Raperda RPPLH masih terus bergulir bersama organisasi perangkat daerah. Saat ini, Pansus masih menunggu rincian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bahan penyempurnaan sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Ia memastikan DPRD ingin perda yang dihasilkan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara efektif sebagai acuan pembangunan Karawang ke depan.
"Kami ingin perda ini benar-benar implementatif, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," tandasnya.
Jika pembahasannya rampung sesuai target, RPPLH akan menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan arah pembangunan.
Tantangannya kini bukan sekadar mengesahkan perda, tetapi memastikan seluruh kebijakan pembangunan benar-benar patuh pada aturan yang disusun, sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.***
