Kantor Pertanahan Karawang Gandeng FORKOPIMDA Nobar Film Tanah Sengketa, Perkuat Edukasi Hukum Pertanahan



BRISIX.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film Tanah Sengketa karya produser Muda Saleh, Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi media edukasi yang dikemas secara menarik untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan serta penyelesaian sengketa tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara yang dihadiri unsur FORKOPIMDA, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta berbagai pemangku kepentingan tersebut berlangsung penuh antusias. Melalui film Tanah Sengketa, para peserta diajak memahami beragam persoalan yang kerap muncul dalam sektor pertanahan, mulai dari konflik kepemilikan lahan, pentingnya legalitas dokumen, hingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat sengketa tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan kepemilikan tanah yang memiliki kepastian hukum.

"Dengan pemahaman yang baik, kami berharap masyarakat semakin proaktif mengurus administrasi pertanahan serta memanfaatkan berbagai layanan pertanahan yang telah disediakan pemerintah," ujarnya.

Melalui tayangan film tersebut, peserta juga diingatkan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan langkah preventif yang efektif untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari. Film ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan nobar ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dan FORKOPIMDA dalam memperkuat edukasi publik, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong perlindungan hak atas tanah melalui kepemilikan yang sah dan terdaftar.

Dengan meningkatnya literasi pertanahan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga legalitas aset tanah sebagai fondasi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Karawang.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama