Langkah ini menjadi bagian dari misi besar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tanah wakaf di Indonesia sekaligus mencegah munculnya sengketa lahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, menegaskan pihaknya siap mempercepat layanan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, nazir, pengurus masjid dan musala, hingga pondok pesantren.
Menurut Manase, percepatan sertifikasi tanah wakaf sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang baru-baru ini menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dalam ajang International Conference on Pesantren 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk menjadi motor penggerak percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing.
"Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah tersertifikasi sebelum 2029. Target ini penting untuk memastikan aset-aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat," ujar Manase.
Data ATR/BPN menunjukkan tingkat sertifikasi tanah wakaf nasional saat ini telah mencapai sekitar 58,65 persen. Angka tersebut terus meningkat seiring masifnya program legalisasi aset yang dijalankan pemerintah di berbagai daerah.
Di Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan terus memperkuat sinergi lintas sektor agar tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan ibadah, pendidikan, hingga pelayanan sosial dapat segera memiliki sertipikat resmi.
Manase menilai sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi benteng perlindungan aset umat dari potensi konflik kepemilikan, klaim pihak lain, maupun persoalan hukum yang dapat muncul di masa depan.
Karena itu, Kantor Pertanahan Karawang mengimbau para wakif, nazir, pengurus masjid, musala, dan pengelola pondok pesantren yang tanah wakafnya belum bersertipikat agar segera mengurus proses pendaftarannya.
Dengan legalitas yang jelas, aset keagamaan dapat terlindungi secara berkelanjutan dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat, pendidikan, serta kegiatan sosial bagi generasi mendatang.***
