BRISIX.ID – Upaya mempercepat kepastian hukum atas aset daerah dan tanah wakaf terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Karawang dan Tanah Wakaf di Aula Gedung Singaperbangsa, Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah maupun tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Karawang.
Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Karawang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset dan pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah dan tanah wakaf.
Menurutnya, kolaborasi yang solid antara seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama agar proses pensertipikatan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Percepatan pensertipikatan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan tanah wakaf, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Daniel menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang berkomitmen penuh mendukung setiap program percepatan sertifikasi tanah sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus mendukung program percepatan pensertipikatan tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh instansi yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme dan tahapan percepatan pensertipikatan aset pemerintah daerah maupun tanah wakaf.
Dengan kesamaan persepsi tersebut, pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal dan tepat waktu.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset daerah dan tanah wakaf.
Selain menjaga aset dari potensi sengketa, langkah ini juga mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan daerah.***
