DPRD Karawang Siapkan Satgas Perizinan THM, Pengawasan Bakal Diperketat


BRISIX.ID – Pengawasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang bakal memasuki babak baru. Komisi I DPRD Karawang mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perizinan sebagai langkah memperketat pengawasan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Karawang bersama LBH Arya Mandalika di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026).

Forum itu turut dihadiri perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Disperindagkop UKM, Dinas PUPR, hingga pengelola salah satu THM. Fokus pembahasan mengarah pada kepatuhan perizinan usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus benar-benar diterapkan di lapangan.

"Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pengecualian. Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan di tempat yang memiliki izin resmi. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat justru tidak berjalan di lapangan," tegasnya.

Selain meminta penegakan aturan, Komisi I juga mendorong DPMPTSP bersama Disperindagkop UKM melakukan pendataan ulang seluruh THM di Karawang. Langkah itu dinilai penting agar proses perizinan berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Menurut Saepudin, rekomendasi operasional seharusnya diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Disperindagkop UKM, serta Satpol PP. Satgas tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperkuat koordinasi pengawasan lintas instansi.

"Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Semua pelaku usaha memiliki hak untuk berusaha, namun juga memiliki kewajiban mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Bupati Karawang bersama Forkopimda. Dari hasil sidak, masih ditemukan sejumlah THM yang belum melengkapi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam pembahasan juga mencuat informasi mengenai dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sesuai. Temuan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menilai hasil sidak harus menjadi momentum evaluasi agar pembinaan dan pengawasan terhadap THM berjalan lebih efektif.

"Kami ingin memastikan hasil sidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, tentu penyelesaiannya juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menyangkut administrasi usaha, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Karawang bersama LBH Arya Mandalika dan perangkat daerah terkait berencana turun langsung ke sejumlah THM untuk memantau kepatuhan perizinan sekaligus memastikan operasional usaha berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama