Kantor Pertanahan Karawang Bahas Penetapan PBB-P2 Objek Pajak Tambak Bersama Pemkab

 


BRISIX.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak tambak di Kabupaten Karawang, Kamis 7 Mei 2026.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah, khususnya pada sektor pertambakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Maslani, dan dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Karawang, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, serta para camat.

Pembahasan dalam rapat mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, rapat juga membahas implementasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang turut memberikan dukungan data pertanahan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dalam proses penetapan objek pajak tambak.

Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting untuk memastikan penetapan PBB-P2 berjalan sesuai ketentuan serta memiliki dasar data yang akurat dan terintegrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah.

“Melalui koordinasi ini diharapkan proses penetapan objek pajak tambak dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Daniel.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pengelolaan PBB-P2 atas objek pajak tambak dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama