Klaim Kawasan Hutan di Karawang Makin Ruwet, BPN Gandeng Petani dan Pemdes Cari Jalan Tengah


BRISIX.ID
— Polemik klaim kawasan hutan di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang mulai memasuki babak serius. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pun turun tangan dengan membuka ruang dialog bersama Dewan Pimpinan Tani Kabupaten Serikat Pekerja Tani Karawang (DPTK SEPETAK) dan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (19/5).

Forum ini bukan sekadar rapat formal biasa. Diskusi berlangsung panas namun konstruktif karena menyangkut persoalan lahan yang selama ini bikin warga bingung: tanah yang ditempati dan dikelola masyarakat ternyata diklaim masuk kawasan hutan.

Dialog dibuka Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Karawang, Niluh Ketut Suriartika, SH, MH. Ia menegaskan forum ini dibuat untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari titik temu atas persoalan agraria dan kehutanan yang terus berkembang di lapangan.

“Tujuannya agar semua pihak punya pemahaman yang sama dan penyelesaian konflik bisa dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.

Menariknya, dalam forum tersebut sejumlah camat dan kepala desa mengaku tidak memiliki dokumen resmi maupun arsip legalitas terkait penetapan kawasan hutan di wilayah administrasi mereka.

Hal senada juga diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Instansi tersebut menegaskan bahwa selama ini fokus tugas mereka lebih kepada administrasi batas desa, bukan pengukuhan kawasan hutan.

Dari hasil dialog, muncul beberapa fakta penting. Di antaranya, pemerintah desa dan kecamatan ternyata tidak menyimpan dokumen historis pengukuhan kawasan hutan. Sementara di sisi lain, banyak masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah berdasarkan dokumen administrasi desa yang selama ini dianggap sah.

Karena itu, forum mendorong agar pihak berwenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun BPKHTL ikut hadir dalam dialog lanjutan agar persoalan tidak terus menggantung.

Sebagai langkah konkret, para pihak sepakat mengusulkan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di tiap desa sesuai kondisi nyata di lapangan.

Data IP4T nantinya bakal menjadi dasar penting dalam penyusunan program Reforma Agraria sekaligus penyelesaian tumpang tindih klaim hak atas tanah yang selama ini memicu konflik berkepanjangan.

Forum ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya solusi yang lebih adil, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini hidup di tengah ketidakjelasan status lahan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama