BRISIX.ID — Kedok kesalehan itu akhirnya robek. Seorang pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Fakta-fakta yang terungkap bukan cuma mengejutkan, tapi juga mengerikan, diduga berlangsung bertahun-tahun di balik tembok lembaga pendidikan agama.
Salah satu saksi kunci berinisial K, yang bekerja selama satu dekade di lingkungan ponpes (2008–2018), membongkar perilaku menyimpang yang disebutnya sudah menjadi “rahasia umum” di dalam.
K mengaku kerap melihat santriwati keluar-masuk kamar pribadi AS dan menginap hingga pagi. Pergantian terjadi nyaris setiap malam.
“Sering. Gonta-ganti. Nginep sampai pagi,” ujar K saat memberikan keterangan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 7 Mei 2026.
Tak hanya di dalam ponpes, dugaan perilaku bejat itu juga disebut berlanjut saat AS sempat tinggal di rumah kontrakan selama sekitar empat tahun. Di sana, menurut K, perempuan, yang mayoritas masih berstatus pelajar SMA, datang silih berganti hampir setiap malam.
“Di kontrakan juga sama. Tiap malam gonta-ganti,” katanya.
K juga mengungkap interaksi fisik yang dinilai tak pantas kerap dilakukan AS di lingkungan pesantren. Modusnya dibungkus dengan gestur keagamaan. “Salaman, tapi dicium pipi kanan kiri,” ucapnya.
Ironisnya, di mata sebagian orang, AS justru dikenal sebagai sosok religius. K bahkan mengaku sempat menganggap AS sebagai figur yang dekat dengan Tuhan.
“Tiap dekat dia, rasanya seperti ‘Allah, Allah, Allah’. Seolah-olah suci,” katanya.
Namun persepsi itu runtuh setelah ia menyaksikan sendiri dugaan perilaku menyimpang tersebut. K heran, masih banyak orang yang tetap percaya dan merasa “didekatkan” pada agama saat berada di sekitar AS.
“Seperti dimanipulasi. Orang yang dekat justru merasa paling dekat dengan Tuhan,” ujarnya.
Dijerat Tiga Undang-Undang Sekaligus
Polisi tak tinggal diam. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, memastikan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait kekerasan seksual terhadap anak.
AS dikenakan UU Perlindungan Anak (Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kemudian, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dengan ancaman maksimal 12 tahun; KUHP Pasal 418 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hingga 12 tahun.
Menurut polisi, modus pelaku adalah mendoktrin korban dengan dalih ketaatan murid kepada guru. Korban dibuat percaya bahwa menolak perintah guru akan menghambat ilmu yang didapat.
“Korban didoktrin harus patuh agar ilmunya berkah. Itu yang dimanfaatkan pelaku,” ujar Jaka, seraya mengatakan, korban sendiri baru berani melapor setelah lulus dari ponpes.
Dugaan Korban Puluhan, Polisi Buka Pintu Laporan
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jumlah besar.
Dugaan sementara menyebut angka korban bisa mencapai puluhan. Namun hingga kini, baru lima korban yang resmi melapor dan diperiksa.
“Fokus kami pada korban yang sudah melapor. Tapi kami buka ruang bagi korban lain untuk datang,” kata Dika.
Ia menegaskan identitas korban akan dirahasiakan demi perlindungan.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Juli 2024. Namun prosesnya sempat tersendat karena beberapa korban mencabut laporan, membuat penyelidikan terhambat.
Meski begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.***
