Komisi I DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Alfamart di Kalijaya



BRISIX.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang merekomendasikan penutupan sebuah gerai Alfamart yang berlokasi di Dusun Karokrok, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Kalijaya di Gedung DPRD Karawang, Selasa (9/6/2026).

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan keberadaan toko modern di lingkungan permukiman warga. Sejumlah instansi terkait turut dihadirkan guna mengklarifikasi aspek perizinan dan kesesuaian operasional usaha tersebut.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Telagasari, Kepala Desa Kalijaya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, serta perwakilan Forum Masyarakat Kalijaya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan kegiatan usaha yang berjalan di lapangan.

"Jadi hasil RDP dengan Forum Masyarakat Kalijaya bahwa sesungguhnya perizinannya tidak sesuai dengan pelaksanaannya," kata Saepudin usai rapat.

Menurutnya, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, usaha tersebut terdaftar sebagai toko kelontong milik perseorangan. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut beroperasi sebagai gerai jaringan ritel modern Alfamart.

"Yang seharusnya izinnya toko kelontong pribadi, akan tetapi di lapangan ternyata beroperasi sebagai Alfamart," ujarnya.

Temuan tersebut, kata Saepudin, menjadi salah satu dasar bagi Komisi I untuk mengambil sikap. Selain persoalan kesesuaian izin, keberadaan toko modern tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi daerah.

"Kami Komisi I merekomendasikan agar Alfamart yang berada di lingkungan perkampungan di Dusun Karokrok, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari ditutup," tegasnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Selain diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2025, perizinannya juga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Saepudin.

Komisi I DPRD Karawang meminta instansi teknis untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi rapat sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Karawang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Forum Masyarakat Kalijaya berharap hasil RDP dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret terkait keberadaan toko modern tersebut. Masyarakat juga meminta agar proses pengawasan terhadap perizinan usaha diperketat guna mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. **&

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama