Komisi II DPRD Karawang Soroti Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar, Tegaskan Tak Ada Alasan Menunda Kewajiban Pajak


BRISIX.ID
– Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menyoroti dugaan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran yang dilakukan oleh dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang. Nilai tunggakan yang belum disetorkan ke kas daerah tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masing-masing perusahaan diduga memiliki kewajiban pajak yang tertunggak sekitar Rp5 miliar sejak tahun 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Menurutnya, sektor makanan dan minuman di Karawang hingga kini masih menunjukkan geliat usaha yang cukup baik.

Ia menilai aktivitas bisnis kuliner di Karawang justru terus berkembang. Hal itu terlihat dari tingginya tingkat kunjungan masyarakat ke restoran dan pusat kuliner, serta semakin banyaknya usaha kuliner baru yang bermunculan di berbagai wilayah.

“Kalau menurut saya, tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang itu ramai-ramai saja. Bahkan banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi seharusnya tidak ada alasan tidak bayar pajak karena sepi pembeli. Coba dicek saja,” ujar Mumun, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, pajak dari sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang cenderung tetap dibutuhkan dalam berbagai kondisi ekonomi.

“Pajak makanan dan minuman merupakan salah satu pajak terbesar karena saat ini tidak terlalu terpengaruh situasi apa pun. Sebab, makan merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.

Mumun menjelaskan, potensi penerimaan pajak dari restoran tidak hanya berasal dari penjualan makanan utama, tetapi juga minuman, makanan ringan, hingga transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh kelompok atau rombongan pelanggan.

“Orang datang ke resto tidak hanya beli makanan, tetapi juga minuman, kadang ada snack dan kebutuhan lainnya. Belum lagi kalau datang secara rombongan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut memang memiliki tunggakan pajak yang nilainya masing-masing mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, perusahaan terkait dikabarkan mulai menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme pembayaran bertahap.

“Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya sekitar Rp5 miliar. Katanya akan dicicil pembayarannya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam proses penagihan, baru ada respons untuk membayar,” tegasnya.

Komisi II DPRD Karawang berharap langkah penagihan yang dilakukan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor usaha yang memiliki omzet besar. Pajak daerah, kata Mumun, merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Jangan sampai ada perusahaan yang menikmati hasil usaha di Karawang, tetapi mengabaikan kewajiban terhadap daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama